Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu Memanas, Direktur PT Dwinsaha Selaras Abadi Ditetapkan Tersangka Baru

Direktur utama PT PT Dwinsaha Selaras Abadi ditetapkan sebagai tersangka ke-3 dalam kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggali kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (4/6/2025). Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini berinisial WL, yang merupakan Direktur Utama PT Dwinsaha Selaras Abadi.
“Iya, benar. Kami telah menetapkan satu tersangka baru. Perannya terkait upaya penjualan aset milik Pemkot yang bahkan sempat diiklankan oleh pihak tertentu, dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Ristianti.
BACA JUGA:Dugaan Suap Penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah, Broker Diperiksa, Kasus Menuju Penyidikan
BACA JUGA:Selangkangan Sering Gatal-gatal dan Bikin Tak Nyaman, dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan 3 Herbal Ini
Dijelaskan pula, aset milik pemerintah tersebut telah diagunkan ke empat bank sejak tahun 2004. Hal ini bisa terjadi karena adanya perjanjian antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak swasta yang mengelola Mega Mall dan PTM.
“Perjanjian antara pihak-pihak terkait terjadi pada 2004. Setelah itu, pada 2005 hingga sekarang, tidak ada lagi perjanjian baru. Meski sempat beberapa kali direvisi, tidak pernah tercapai kesepakatan. Detail isi perjanjian antara wali kota dan pihak ketiga merupakan hal teknis yang belum dapat kami sampaikan,” tambah Ristianti.
Ristianti juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, baik dari pihak swasta maupun dari unsur penyelenggara negara.
"Segala kemungkinan itu ada, saat ini penyidik sedang intensif melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini," tegas Ristianti, mengisyaratkan bahwa jaring penyelidikan akan terus melebar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk PTM.
Setelahnya, SHGB tersebut dijadikan agunan oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Saat terjadi kredit macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga akhirnya menimbulkan utang yang membebani pihak ketiga. Selain itu, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Seluruh rangkaian tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 200 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: