Kasus Senpi Ilegal di Bengkulu Masuki Tahap II, Tersangka IW & 10 Peluru Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka IW (37) kasus kepemilikan senpi ilegal dilimpahkan ke Kejari Bengkulu dalam Operasi Pekat Nala. -(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan. Pada Selasa (3/6/2025), mereka resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan ini merupakan bagian penting dari proses Tahap II atau P21, yang menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial IW (37) diamankan dalam Operasi Pekat Nala yang digelar oleh Polda Bengkulu. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, turut diserahkan barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api (senpi) dan 10 butir peluru kaliber 6,5 mm.
“Tersangka IW dan barang bukti sudah kami terima. Ia diamankan dalam Operasi Pekat Nala Polda Bengkulu,” ujar Rusydi, Selasa (3/6/2025).
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Simpang Skip Masuki Babak Baru, Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu
Kasi Pidum menambahkan, tersangka IW akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan. "Kami akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan," tegas Kasi Pidum.
Dalam persidangan nanti, Kejari Bengkulu akan menurunkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka IW dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: