Kasus Pembunuhan Simpang Skip Masuki Babak Baru, Tersangka Anak Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan di Simpang Skip-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus pembunuhan yang menggemparkan di kawasan Simpang Skip, Kota Bengkulu, telah memasuki babak penting. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (2/6/2025).
Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II atau P21, menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan siap untuk disidangkan.
Korban dalam kasus tragis ini diketahui bernama Yosef (17), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, yang tewas pada Minggu dini hari (18/5/2025) lalu di kawasan Simpang Skip.
Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: AJ (26) selaku pelaku utama, MP (23), dan RP (16).
BACA JUGA:Nelayan Kampung Bahari Menjerit: Kelangkaan Solar Picu Aksi Protes, Pertamina Diminta Turun Tangan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan SH, MH, mengatakan bahwa baru satu tersangka yang dilimpahkan, yaitu pelaku yang masih di bawah umur berinisial RP. Sementara itu, untuk dua tersangka lain (AJ dan MP) akan menyusul.
"Kita menerima pelimpahan pelaku anak dari kasus pembunuhan di Simpang Skip, sementara baru satu. Untuk dua berkas tersangka lain akan menyusul," kata Rusydi, Senin (2/6/2025).
Kasi Pidum menambahkan bahwa tersangka anak, RP, akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Bengkulu. Setelah itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.
"Kami akan lakukan penahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan," ujar Kasi Pidum.
Atas perbuatannya, pelaku anak ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Alternatif pasal yang juga diterapkan adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: