HONDA BANNER

BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

BNNP Bengkulu Selamatkan 42 Ribu Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad-foto: tri yulianti-

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, maksimal sampai dengan hukuman mati. (Tri) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: