HONDA BANNER

Penjaga Kuburan di Bengkulu Dibekuk Polisi, Curi Barang Rp10 Juta dan Motor Korban

Penjaga Kuburan di Bengkulu Dibekuk Polisi, Curi Barang Rp10 Juta dan Motor Korban

Pelaku dan barang bukti saat berhasil diamankan ke Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang pria berinisial DR (34), yang bekerja sebagai penjaga kuburan, ditangkap tim Opsnal Macan Ratu dari Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap saat beristirahat di kawasan Jalan Tanggul, Kelurahan Tanjung Jaya, Senin pagi (19/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah DR dilaporkan mencuri sejumlah barang milik warga Kelurahan Kebun Kenanga, Iswandi, pada 9 Mei 2025.

Dalam laporan korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang senilai total Rp10 juta, di antaranya mkesin Alkon penyedot air, kabel, cangkul, seng, dan satu unit sepeda motor.

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka berhasil diungkap.

BACA JUGA:609 Peluru Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso: Itu Kelalaian Saya

BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Empat PNS Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Saat ini sudah ditahan di Polsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Iptu Syaiful, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti, meskipun sebagian lainnya sudah dijual oleh pelaku. “Begitu mendapat laporan dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: