HONDA BANNER

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Empat PNS Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur: Empat PNS Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

Kejari Kaur menggiring salah satu tersangka korupsi belanja Perjadin DPRD Kaur ke Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Selasa (20/5/2025).-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya laporan fiktif dan pemalsuan dokumen yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,02 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

Berikut nama dan jabatan keempat tersangka yang ditetapkan:

  1. ARS - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) merangkap sebagai Pengguna Anggaran.
  2. HLM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD.
  3. AP - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  4. RO - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BACA JUGA:Bejat, Pria di Kaur Bengkulu Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Anaknya Berumur 5 Bulan

BACA JUGA:Sukses Jalankan Program Kelurahan Cantik, Wali Kota Bengkulu dan BPS Siapkan Penghargaan Khusus

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, para tersangka melakukan manipulasi laporan dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan fiktif, menyertakan nama staf dan honorer yang tidak ikut dalam perjalanan, memalsukan invoice hotel di Jawa Barat, yang berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak pernah dikeluarkan oleh pihak hotel.

“Para tersangka kita tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan,” kata Bobby pada Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penyidikan, Kejari Kaur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.000.571.398 melalui mekanisme titipan uang pengganti kerugian negara dari para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: