Bolehkah Kurban dengan Uang Hasil Hutang, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban dengan Uang Hutang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Misalnya, pegawai dengan gaji tetap, pemilik deposito yang belum jatuh tempo, atau petani yang menunggu hasil panen.
BACA JUGA:Amalan Agar Cepat Datang ke Tanah Suci untuk Haji, Ijazah dari Ustaz Adi Hidayat
Mereka dapat mengganti dana talangan kurban setelah menerima penghasilan atau hasil kebunnya.
Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang boleh tidaknya kurban dengan uang hasil hutang. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: