HONDA BANNER

BPOM dan Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 800 Juta

BPOM dan Polda Bengkulu Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 800 Juta

BPOM Bengkulu bersama Polda Bengkulu lakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan balai pom-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu bersama Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal dengan nilai total sekitar Rp 800 juta, termasuk kasus peredaran obat keras seperti eksimer.

Kinerja ini menjadi bukti bahwa BPOM Bengkulu dan Polda Bengkulu terus melakukan upaya pemberantasan obat-obatan ilegal yang tidak layak diedarkan di masyarakat.

Disampaikan Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, pihaknya akan terus menggandeng aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengawasi makanan dan obatan di Provinsi Bengkulu.

Kolaborasi ini sambung Yogi, juga dilakukan dengan menjalin perjanjian kerjasama antara BPOM Bengkulu bersama dengan Polda Bengkulu yang turut dihadiri langsung oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono.

"Kedepan kita akan lebih terpadu dalam bergerak. Tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi kolaboratif, terutama untuk pencegahan di jalur ekspedisi. Kita sudah sering turun bersama Polda di lapangan," ujarnya," ujar Yogi, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk 6 Pengedar Sabu, 4 Residivis Kembali Tertangkap

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Lima Saksi dan Dua Ahli Dihadirkan

Lanjutnya, melalui kerja sama ini BPOM Bengkulu berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran produk berbahaya, demi melindungi masyarakat Bengkulu dari potensi ancaman kesehatan.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat seremonial, melainkan fokus pada implementasi nyata di lapangan. 

Menurutnya, dengan adanya kerjasama antara Polda Bengkulu dan BPOM dapat saling bertukar informasi secara cepat dan akurat dalam proses penyelidikan maupun penindakan.

"Kalau ada kasus dari Polda terkait obat-obatan, kita bisa langsung koordinasi dengan BPOM. Begitu juga sebaliknya, jika BPOM menemukan indikasi pelanggaran pidana, bisa langsung dilaporkan ke kami," kata Kapolda Bengkulu.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar barang-barang ilegal yang diamankan masuk melalui jasa ekspedisi, berdasarkan pengembangan intelijen dari BPOM pusat. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari transaksi e-commerce.

"Kalau di pasar tradisional, jumlahnya sedikit, jadi kita lakukan pembinaan. Tapi kalau melalui ekspedisi dan e-commerce, ini skalanya besar dan perlu penindakan lebih serius," pungkas Irjen Pol Mardiyono. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: