Polda Bengkulu Bekuk 6 Pengedar Sabu, 4 Residivis Kembali Tertangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu saat melaksanakan press release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Melalui operasi gabungan Subdit I, II, dan III, polisi berhasil menangkap enam pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Empat dari enam pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih menjadi titik rawan peredaran narkoba.
“Seluruh tersangka saat ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolda Bengkulu. Kami juga mendalami jaringan mereka karena diduga ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Kompol David Tampubolon, Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (16/5/2025).
Para tersangka yang ditangkap ini antara lain: YA (Kecamatan Padang Ulak Tanding), barang bukti 11 paket sabu, 1 timbangan digital, 8 alat isap (bong), 1 handphone.
BACA JUGA:Dalam Sepekan, 5 Motor Pemancing Hilang di Jembatan Pulau Baai Bengkulu
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu, Lima Saksi dan Dua Ahli Dihadirkan
Kemudian dari JH diamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan 1 handphone. dari tangan SA diamankan barang bukti 4 paket sabu, dari DA barang bukti 3 paket sabu, NP dan MF terdapat barang bukti sabu seberat total 100 gram.
Menurut Kompol David, sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari dua wilayah, yakni Kecamatan Binduriang dan Padang Ulak Tanding. Daerah ini diduga kuat menjadi pusat distribusi narkoba di Rejang Lebong dan sekitarnya. “Barang didapat dari wilayah setempat dan diedarkan di sana juga,” jelas Kompol David.
Seluruh pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: