Hina Suku Rejang di Medsos, Tiga Warga Rejang Lebong Dihukum Cambuk Secara Adat

Tiga warga Rejang Lebong dihukum cambuk oleh Badan Musyawarah Adat setelah terbukti menghina suku Rejang di media sosial. Penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum adat dan restorative justice.-(ary)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tiga warga Kabupaten Rejang Lebong menjalani hukuman cambuk adat setelah terbukti melakukan penghinaan terhadap suku Rejang melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Prosesi hukum adat tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Mei 2025, di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara. Eksekusi cambuk dilakukan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa berbasis restorative justice adat.
Tiga pelaku penghinaan yang dikenai sanksi adat tersebut antara lain Ahmad Sapari (41), warga Dusun II, Desa Dusun Sawah; Junaidi (27), warga Gang Amanap, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, dan Muhammad Ichsan (26), warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Ketiganya tidak hanya dikenai hukuman cambuk adat, tetapi juga diminta menjalani ketentuan penyelesaian konflik lainnya sesuai aturan adat Rejang, sebagai bentuk penebusan dan perdamaian.
BACA JUGA:Tiba di Rejang Lebong, Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Langsung Dijebloskan ke Sel
BACA JUGA:Tiga Warga Rejang Lebong Hilang di Hutan TNKS, Diduga Tersesat Saat Cari Ikan
Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa proses mediasi dan pemeriksaan adat terhadap ketiganya telah berjalan selama tiga bulan sebelum keputusan final dijatuhkan.
“Hari ini, Senin 12 Mei 2025, kasus penghinaan suku Rejang ini resmi diselesaikan melalui hukum adat,” tegasnya.
Prosesi hukum cambuk ini melibatkan banyak pihak, diantaranya BMA Kabupaten Rejang Lebong, BMA Desa Dusun Sawah, BPD Desa Dusun Sawah, Kejari, Polresta, Kodim, Kelurahan Talang Benih, dan perwakilan camat se Kabupaten Rejang Lebong.(ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: