HONDA BANNER

Harga TBS Sawit Turun, Gubernur Surati Bupati untuk Ingati Perusahaan Sawit

Harga TBS Sawit Turun, Gubernur Surati Bupati untuk Ingati Perusahaan Sawit

Petani sawit di Bengkulu keluhkan harga TBS turun-foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Mei 2025 menjadi Rp 2.920 per kilogram. Penurunan ini dilakukan menyusul banyaknya pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi HET sebelumnya yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.143 per kilogram.

Penetapan harga baru tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan 31 pabrik kelapa sawit, meskipun hanya 19 perusahaan yang hadir dan beberapa di antaranya tidak menyampaikan laporan lengkap.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M Rizon, menjelaskan bahwa harga baru ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 223 per kilogram. Penurunan ini dipicu oleh turunnya harga indeks-K dari Rp 85 per kilogram menjadi Rp 82,39 per kilogram.

"Dengan penetapan ini, semua pabrik sawit di Bengkulu wajib mematuhi harga tersebut agar harga beli TBS di tingkat pabrik tidak jauh dari yang sudah ditentukan," tegas Rizon.

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Provinsi Bengkulu Dijamin Transparan Tanpa Titipan Pejabat

BACA JUGA:Inflasi Bengkulu April 2025 Capai 0,96 Persen, Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Utama

Untuk memastikan kepatuhan, Gubernur Bengkulu  Helmi Hasan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada para bupati di tiga kabupaten untuk memberikan peringatan kepada pabrik-pabrik yang membangkang. Sebanyak delapan pabrik sawit telah menerima surat rekomendasi pertama, yakni empat perusahaan di Kabupaten Mukomuko, dua perusahaan di Bengkulu Utara, dan dua perusahaan di Kabupaten Seluma.

"Surat ini kami layangkan karena mereka terbukti tidak mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan,"tambah Rizon.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut dari perusahaan terkait, maka Pemprov akan melayangkan surat rekomendasi kedua.

Apabila rekomendasi kedua masih diabaikan oleh pihak perusahaan dan tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, maka Gubernur akan mengeluarkan surat rekomendasi ketiga berisi permintaan pemberhentian izin operasional perusahaan tersebut.

"Pemprov Bengkulu tidak akan tinggal diam. Ketegasan ini penting untuk melindungi kepentingan petani sawit dan menjaga stabilitas harga di daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: