Bolehkah Memberikan Daging Sebagai Upah untuk Petugas Kurban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memberikan Daging Sebagai Upah untuk Petugas Kurban-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Kurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah pada kalender hijriyah, yang biasanya dirayakan saat hari raya Idhul Adha.
Dalam ibadah kurban, umat Muslim menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, atau kerbau.
Di Indonesia, hewan-hewan yang umum digunakan untuk berkurban adalah kambing, sapi, dan domba.
BACA JUGA:Bolehkah Patungan Hewan Kurban saat Idul Adha, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Ingin Memilih Jodoh yang Tepat? Ustaz Abdul Somad Sarankan Ini
Tujuan pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani Nabi Ibrahim, tetapi juga memiliki tujuan lain.
Salah satunya adalah untuk meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat dan memperkuat keikhlasan.
Ibadah kurban mengajarkan umat Islam untuk berbagi dengan sesama, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, ibadah kurban juga mendorong rasa kebersamaan dan solidaritas antar sesama.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan memenuhi syarat sebagai penyembelih.
Kegiatan ini meliputi penyembelihan, pemotongan, dan distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Biasanya, mekanisme penyembelihan hewan kurban dikoordinasikan oleh perangkat desa atau pemuda desa yang bekerja sama secara gotong royong untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Amalan Saat Tengah Memilih Jodoh, Ustaz Abdul Somad: Agar Tak Asal Menentukan
BACA JUGA:Larangan-larangan saat Haji dan Umroh Serta Rukunnya, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: