Bolehkah Memberikan Daging Sebagai Upah untuk Petugas Kurban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Memberikan Daging Sebagai Upah untuk Petugas Kurban-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Proses ini melibatkan anggota masyarakat yang berperan sebagai petugas, mulai dari penyembelihan hingga distribusi daging kurban.
Terkait pertanyaan mengenai apakah petugas penyembelih hewan kurban dapat dibayar dengan daging kurban, menurut sebagian pendapat, petugas yang menyembelih hewan kurban tidak boleh dibayar dengan daging kurban.
Terkait dengan hal tersebut pernah dijelaskan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
"Tidak boleh menjadikan daging qurban sebagai upah, tapi boleh sebagai hadiah, apa perbedaannya? Kalau hadiah tidak ada, tidak apa-apa, tapi kalau upah tukang potong jangan berikan daging sebagai upah, jika sebagai hadiah boleh," kata Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa sebaiknya panitia kurban diberikan upah berupa uang dengan nominal yang pantas.
BACA JUGA:Kiat-kiat Mendidik Anak Dalam Islam, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pentingnya Ini
BACA JUGA:Ingin Mendidik Anak Menjadi Mandiri, Ustaz Abdul Somad Bagikan 7 Tips Parenting
"Tukang jagal, tukang potong, wahai panitia jangan jadikan daging, kepala, kaki sebagai upah. Tanyakan kepada mereka, berapa upah mereka, misalnya Rp100.000, maka iurannya ditambah, kalau iurannya 2,6 maka ditambah menjadi 2,7," terang Ustaz Abdul Somad.
"Akadnya, saya bayarkan 2,7 sebagai qurban sekaligus biaya operasional. Biaya operasional, biaya survey, biaya membawa sapi ke masjid, biaya jaga malam dan lain sebagainya," tambah Ustaz Abdul Somad.
Menjadikan daging hewan kurban sebagai upah kepada petugas penyembelihan tidak diperbolehkan. Upah untuk petugas penyembelihan harus dibayar dengan uang sesuai dengan kesepakatan yang pantas.
Namun, daging qurban boleh diberikan sebagai hadiah atau penghargaan kepada petugas, bukan sebagai pengganti upah.
Hal ini karena upah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan secara terpisah, sementara pemberian daging kurban sebagai hadiah tidak bertentangan dengan prinsip tersebut.
BACA JUGA:Kriteria Jodoh dalam Islam, Ustaz Abdul Somad Ungkap 4 Poin Berikut Ini
BACA JUGA:Ingin Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Niat dan Doanya
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang boleh tidaknya memberikan daging kurban sebagai upah untuk petugas kurban. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: