Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Diselidiki, Kejati Terima SPDP dari Polda

Kasi penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan didampingi Kasi penerangan hukum Ristianti Adriani-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu Unit Kabupaten Lebong kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Jumat (2/5/2025).
“Benar, kami telah menerima SPDP terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank Bengkulu. Modusnya pemberian kredit fiktif,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH.
Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, SPDP yang diterima Kejati masih bersifat umum. Artinya, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP ini masih bersifat pemberitahuan umum. Belum disebutkan siapa yang akan bertanggung jawab,” jelas Arif.
Dalam pengusutan awal, penyidik menemukan adanya fasilitas kredit yang diberikan tanpa prosedur dan tidak didukung data valid, sehingga masuk dalam kategori kredit fiktif.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Sabu Asal Aceh, Pengedar Residivis Diciduk dan 54 Paket Sabu Diamankan
BACA JUGA:Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Rejang Lebong, Ada Luka Tajam dan Darah di Dinding
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor Bank Bengkulu di Lebong Unit Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos.
Dari hasil tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: