Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman 818 Ekor Kumbang Tanduk Tanpa Dokumen

Balai Karantina gagalkan penyeludupan ratusan kumbang tanduk -foto: istimewa -
BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu Satuan Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno berhasil mencegah pengiriman ilegal sebanyak 818 ekor kumbang tanduk ke Jakarta.
Pengiriman tersebut digagalkan lantaran tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.
Plt Kepala Karantina Bengkulu, Iswan Harianto, menjelaskan bahwa dokumen kesehatan sangat penting sebagai jaminan kesehatan komoditas yang dilalulintaskan, guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
"Kami mencegah sebanyak 818 ekor kumbang tanduk yang hendak dibawa penumpang ke Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. Dokumen ini penting untuk memastikan keamanan komoditas dan menjaga keanekaragaman hayati," kata Iswan, Minggu (27/4/2025).
BACA JUGA:Dorong Swasembada Pangan, Wagub Mian Sasar Pesantren Untuk Program Percetakan Sawah
BACA JUGA:Gantikan M Saleh, Gubernur Helmi Pimpin Ikatan Alumni UNIB
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga sumber daya alam hayati dengan melaporkan hewan atau tumbuhan yang hendak dikirim melalui prosedur karantina.
Pengawasan yang dilakukan Karantina Bengkulu ini merupakan bagian dari penerapan biosekuriti sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean.
"Ada empat fokus utama Barantin, yaitu penguatan biosekuriti, pelestarian keanekaragaman hayati, deteksi dini dan respon penyakit hewan melalui pendekatan One Health, serta ketertelusuran (traceability) berkelanjutan," sambungnya
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan di berbagai titik strategis seperti pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan untuk meminimalkan risiko penyebaran hama dan penyakit.
Karantina Bengkulu mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, semua media pembawa harus dilengkapi sertifikat kesehatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, pemilik barang telah dimintai keterangan dan diberikan sosialisasi terkait regulasi karantina agar kejadian serupa tidak terulang.
"Untuk 818 ekor kumbang tanduk yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut," tutup Imelda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: