Masyarakat Adat Serawai Kecewa Atas Putusan Vonis PN Tais

Masyarakat adat serawai, Seluma luapkan kekecewaan terhadap putusan Hakim PN Tais-foto: istimewa -
Sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Galuh Kumalasari memutus Anton dan Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana Pecurian ringan.
Atas itu, majelis menjatuhkan pidana kepada mereka dengan penjara satu bulan namun menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani terkecuali keduanya mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan tiga bulan.
Hakim juga menyarankan agar masyarakat adat memperjuangkan wilayah adatnya. Sebab sudah ada SK Bupati Seluma tentang penetapan wilayah adat di Kabupaten Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: