Korupsi Proyek Kesehatan Hewan, 10 Terdakwa Dituntut JPU Kejati Bengkulu

Para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
9. Ruben Artanto (Konsultan CV. Arch Studio):
- 1 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Uang pengganti Rp148 juta (telah dibayar lunas)
10. Durmika (Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri):
- 1 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan
- Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: