Jaksa Telusuri Aset Agung Yudha, Terdakwa Korupsi Dana CSR PLN Rp403 Juta

Terdakwa Agung Yudha saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN tahun anggaran 2021–2023 yang menyeret mantan Manajer Rumah BUMN Kepahiang, Agung Yudha, masih terus bergulir. Hingga saat ini, kerugian negara sebesar Rp403 juta yang timbul dari kasus tersebut belum dikembalikan sepeser pun.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, yang menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara sebesar Rp403 juta sampai saat ini belum dipulihkan. Bahkan mencicil pun belum pernah dilakukan oleh terdakwa,” ujar Febrianto, Minggu (13/04/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, hanya satu unit rumah yang ditemukan sebagai aset terdakwa. Tidak ditemukan properti lain yang bisa disita atau dijadikan jaminan pengembalian uang negara.
BACA JUGA:Sopir Tikam Teman Kencan di Pantai Panjang Bengkulu, Diduga Karena Masalah Bayaran
BACA JUGA:Respons Evakuasi Gaza, Gubernur Bengkulu Nyatakan Siap Tampung 1.000 Warga Gaza
“Sudah dilakukan tracing, tetapi tidak ditemukan harta lain selain rumah yang saat ini ditempati oleh terdakwa,” tambah Febrianto.
Jika semua langkah pemulihan tidak membuahkan hasil, maka terdakwa bisa dikenai hukuman subsidair sesuai ketentuan hukum pidana.
Agung Yudha didakwa atas dugaan pemotongan dana bantuan dan honor, serta pelaksanaan kegiatan fiktif. Ia dijerat dengan dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair asal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu penerima bantuan CSR disebut hanya terdaftar secara administratif sebagai UMKM, tanpa bukti usaha aktif.
Program Rumah BUMN, yang seharusnya mendorong pengembangan UMKM seperti pengolahan kopi, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang juga menyegel kantor Rumah BUMN sebagai bagian dari proses penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: