HONDA BANNER

Kerugian Negara Belum Dikembalikan Capai Rp 1 M, Jaksa Telusuri Aset Terpidana Korupsi Dana BOS SMPN 17

Kerugian Negara Belum Dikembalikan Capai Rp 1 M, Jaksa Telusuri Aset Terpidana Korupsi Dana BOS SMPN 17

PLH Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Marjeck Ravillo SH, MH saat diwawancarai terkait upaya pengembalian kerugian negara kasus korupsi dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu. Saat ini, jaksa sedang menelusuri aset milik dua terpidana, yakni Iman Santoso (mantan kepala sekolah) dan Yudarlanadi (bendahara sekolah), karena keduanya belum melunasi uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan.

"Kasus ini sudah inkrah, dan kami berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan melacak aset terpidana. Jika aset ditemukan, akan dilelang untuk menutup kerugian negara," ujar Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo SH MH, Senin (17/2/2025).

Diketahui, dari total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, kedua terpidana baru mengembalikan sekitar Rp 130 juta.

Tim Pidsus Kejari Bengkulu telah mulai melacak aset milik para terpidana. Jika nantinya ditemukan, aset tersebut akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti. Namun, jika tidak ditemukan aset yang mencukupi, para terpidana harus menjalani hukuman subsidair sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

"Jika aset tidak ditemukan, mereka harus menjalani hukuman tambahan. Namun, saat ini kami masih memastikan apakah mereka memiliki aset yang bisa disita," lanjut Marjack.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Iman Santoso dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan penjara), serta uang pengganti Rp 247 juta (jika tidak dibayar, diganti 1 tahun penjara). Sementara Yudarlanadi dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta (subsider 6 bulan penjara), serta uang pengganti Rp 766 juta (jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara).

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: