HONDA BANNER

Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Bengkulu Utara Ditangkap Polresta Bengkulu

Pelaku AA (33) pelaku dugaan penggelapan mobil rental saat diamankan ke Mako Polresta Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap AA (33), warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.

AA diduga menggelapkan satu unit Toyota Avanza milik Indra Agus (47), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Mobil tersebut disewa sejak 20 Maret 2024, dengan perjanjian pembayaran bulanan.

Namun, sejak 20 Juli 2024, pelaku mulai mangkir dari kewajiban membayar dan tidak merespons komunikasi dari pemilik mobil. Bahkan, korban yang mendatangi rumah pelaku tidak mendapat itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.

Merasa dirugikan hingga Rp 150 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Diduga Tipu 80 Mahasiswa Unihaz, Pasutri Pengelola Travel Diamankan Polisi

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SLB N 1 Kota Bengkulu

Pelaku Ditangkap di Kota Bengkulu

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi.

Tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu. Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolresta Bengkulu.

"Setelah kami menemukan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ujar Kanit Resmob Polresta Bengkulu, IPDA Muhammad Ego Fermana, Senin (17/2/2025).

Atas perbuatannya, pelaku AA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: