Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Non-ASN, OPD Diminta Hadirkan Data Valid

Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Non-ASN, OPD Diminta Hadirkan Data Valid

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi -foto: tri yulianti-

Gunawan juga menjelaskan bahwa pendataan honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025. 

Sebagai gantinya, akan ada perubahan status dari honorer ke PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

"Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu masih menunggu data final dari OPD untuk memastikan tenaga honorer yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Mereka yang masuk database BKN dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS akan menjadi prioritas untuk perpanjangan SK dan perubahan status menjadi PPPK paruh waktu," tutup Gunawan.  (Tri)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: