Polresta Bengkulu Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya Residivis
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bersama jajaran saat press release ungkap kasus penyalahgunaan narkoba-(foto: Anggi)-
Diketahui juga tersangka SS merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2023, YA residivis kasus pencurian dan penggelapan di tahun 2019 serta 2023. Sedangkan RA merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan penggelapan tahun 2023.
"Tiga dari empat tersangka yang berhasil personel satresnarkoba amankan ini merupakan seorang residivis," sampai Kapolresta Bengkulu.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: