Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis Penjara dan Denda

Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan agenda vonis perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, pada Rabu (22/01/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Faisol SH, menghadirkan kedua terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah Iman Santoso dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi. 

Di muka persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta Subsider selama 4 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 427 juta atau diganti hukuman kurungan penjara 1 tahun. 

Sedangkan terdakwa Yudarlanadi divonis hukuman penjara selama 5 tahun denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan dan uang pengganti 790 juta atau diganti hukuman penjara selama 3 tahun. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka Kasus Ganja Seberat 1,4 Kg

BACA JUGA:Jenis Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Tingkatkan Penghasilan

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk mengambil langkah selanjutnya. 

"Terhadap putusan yang telah dibacakan tadi kami masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada keluarga terdakwa," kata Endah Rahayu. 

Selaras dengan Penasihat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu juga akan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari. 

"Kami pikir-pikir selama 7 hari kedepan yang mulia," ujar Lydia JPU Kejari Bengkulu di muka persidangan. 

Sebelumnya kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar ini dituntut berbeda oleh JPU Kejari Bengkulu. 

BACA JUGA:Korban Terseret Arus Sungai di Ditemukan, Kondisi Sudah Meninggal Dunia

Terdakwa Iman Santoso dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 227 juta rupiah jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: