Perkembangan Dugaan Korupsi PAD Mega Mall, Begini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu
Mega Mall Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar telah dinaikan statusnya ke penyidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH, mengatakan dalam kasus ini penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait dengan PAD Mega Mall untuk dimintai keterangan.
"Tahap penyidikan dan proses pemeriksaan saksi-saksi. Bukti permulaan sudah terkumpul semua sehingga dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana." ujar Danang.
Lebih lanjut Danang mengungkapkan pihaknya tidak hanya memanggil saksi terkait, penyidik juga memanggil saksi ahli untuk semakin menguatkan bukti terjadinya korupsi pada PAD Mall.
BACA JUGA:Target PAD Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Pemkot Bengkulu di 2025 Naik Rp249 M
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja TNI Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum
"Kami juga telah meminta keterangan ahli dari Bandung untuk memperkuat dugaan korupsi dalam kasus PAD Mega Mall ini," ujar Danang.
Saat tahap penyelidikan lalu, mantan Wali Kota Bengkulu dan sejumlah mantan pejabat Pemkot Bengkulu serta beberapa pihak terkait lain dipanggil penyidik Pidsus untuk dimintai keterangan.
Penyidik ingin mengetahui seperti apa sistem kerja sama antara Megamall dan Pemkot Bengkulu, karena dari penyelidikan yang dilakukan, sejak tahun 2004 tidak ada PAD masuk dari mall ke Pemkot Bengkulu padahal mall berdiri di atas tanah Pemkot Bengkulu.
Proses penyelidikan tersebut diawali informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang terjadi pada dugaan penyelewengan PAD tersebut Rp 50 miliar, tetapi nominal tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: