Polda Bengkulu Serahkan 2 Tersangka Rokok Ilegal dan 750 Bungkus Rokok ke Kejari Bengkulu
Bidang Pidum Kejari Bengkulu menerima pelimpahan dua tersangka kasus 750 bungkus rokok ilegal-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tersangka dan berkas kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal, pada Senin siang (13/01/2024).
Dalam pelimpahan ini penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda melimpahkan dua tersangka yakni RA (35) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kemudian tersangka PP (23) warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Selain kedua tersangka, barang bukti berupa 750 bungkus rokok ilegal merk Luffman yang disita oleh penyidik subdit Indagsi juga dilimpahkan ke Bidang Pidum Kejari Bengkulu.
Terkait dengan pelimpahan ini, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH MH, mengatakan kedua tersangka persangkakan dua tersangka dengan pasal 437 ayat (1) juncto pasal 150 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah Memasuki Tahapan Verifikasi Berkas
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ungkap Penyebab Lambatnya Pencairan DBH Kabupaten/Kota
"Dua tersangka terkait peredaran rokok illegal dilimpahkan oleh penyidik Indagsi. Lebih spesifik, penerapan pasal untuk dua tersangka bisa dikatakan yang pertama di Indonesia. Penerapan pasalnya pasal 437, atau menjual rokok tanpa adanya peringatan kesehatan baik tertulis atau disertai gambar," ujar Kasi Pidum.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ganung Nalendra SH MH menegaskan dirinya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, tersangka ini sehari-hari merupakan distributor kecil yang menghidupi karyawan dan selama ditangkap perekonomian tersangka dan para karyawan menjadi terkendala.
"Akan coba mengajukan penangguhan penahanan, salah satu alasannya klien saya ini tulang punggung keluarga, pemilik usaha yang menghidupi karyawannnya. Disisi lain, klien kami hanya distributor kecil, banyak masyarakat yang mengedarkan atau menjual rokok yang sama diluar sana," ujar Ganung.
BACA JUGA:Pemkot Larang PKL Berjualan di Sepanjang Jalan KZ Abidin-Mega Mall
BACA JUGA:Gasak Handphone Mahasiswi, Warga Teluk Segara Ditangkap Polisi
Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada bulan Agustus 2024 lalu dikawasan Kota Tuo, Kota Bengkulu dan diketahui tersangka RU merupakan pemasok rokok, sementara tersangka PP merupakan pemesan.
Untuk motif dari para tersangka melakukan tindak pidana ini lantaran masih tingginya minat masyarakat atas rokok murah tanpa cukai atau ilegal.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: