Seleksi Petugas Haji Daerah Memasuki Tahapan Verifikasi Berkas
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan verifikasi berkas terhadap calon-calon Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Bengkulu tahun 2025.
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez mengatakan, ada 60 pelamar yang telah mengirimkan berkasnya melalui email [email protected] sejak seleksi PHD dibuka.
"Berdasarkan email yang masuk sekitar 60 orang. Tapi kita sedang cek, jangan sampai ada yang ngirim dua kali," ujar Ferry
Dijelaskan Ferry, dalam seleksi PHD Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya bertugas untuk melakukan penerimaan berkas hingga verifikasi.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ungkap Penyebab Lambatnya Pencairan DBH Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Pemkot Larang PKL Berjualan di Sepanjang Jalan KZ Abidin-Mega Mall
Selanjutnya, berkas yang telah diseleksi tersebut akan disampaikan langsung ke Kementerian Agama RI untuk mengikuti berbagai tahapan, termasuk CAT.
"Pemprov melakukan penerimaan berkas, tugas Pemprov menyampaikan kepada kementerian agama untuk selanjutnya didaftarkan atau mengikuti seleksi," sambungnya.
Dari Kouta yang telah ditentukan yakni 15 orang sebagai PHD Provinsi Bengkulu. Pemprov Bengkulu akan mengirimkan usulan sebanyak 30 calon PHD ke Kementerian Agama RI.
Usulan ini sambung Ferry, memang 2 kali lipat dari Kouta yang telah ditentukan yakni 15 orang. Dari 30 ini nantinya akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan hingga terpilih 15 orang.
BACA JUGA:Gasak Handphone Mahasiswi, Warga Teluk Segara Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pemkot Wajibkan OPD di Bengkulu Pekerjakan Penyandang Disabilitas
"Berkas yang lengkap baru kita sampaikan ke Kementerian Agama, dimana jumlahnya 2x lipat dari kouta , dengan total 30 orang untuk di tes dan untuk proses seleksinya ada di Kementerian Agama," pungkas Ferry.
Untuk diketahui, seleksi PHD Provinsi Bengkulu ini dilakukan berdasarkan undang - undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 378 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: