Sidang Mantan Bupati Seluma, Jaksa Hadirkan 7 Saksi; Ada Mantan Bupati Bengkulu Selatan

Sidang Mantan Bupati Seluma, Jaksa Hadirkan 7 Saksi; Ada Mantan Bupati Bengkulu Selatan

Suasana persidangan dugaan korupsi mantan Bupati Seluma Murman Efendi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma, pada Kamis (09/01/2024). 

Sidang dengan agenda saksi yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Faisol SH, menghadirkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Iskandar Z Dayok, Wanti Simanjuntak, ST selaku kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kab Seluma Tahun 2006- 2012.

Zainulin, SH selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak pada BPN Kabupaten Seluma Tahun 2006- 2012, Sopian Efendi selaku Mantan Kepala Desa Sembayat 2007-2011, Didi Supriadi selaku pemilik lahan, Ir. H. Izda Putra, MM selaku Kepala BPN Bengkulu Selatan Tahun 2003 dan Drs. Ir H. Sudoto, M.Pd selaku pemilik lahan.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Penimbun 6 Ribu Butir Samcodin

BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Targetkan Kirim 200 Pekerja Migran Indonesia di 2025

Dalam kesaksiannya di muka persidangan Iskandar Dayok mengakui memang ada tukar guling lahan dan memang sudah saling kenal dengan terdakwa Murman Effendi yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan. 

Ia juga mengungkapkan terkait adanya pembebasan lahan di Pematang Aur adalah untuk pembangunan gedung dan jalan dua jalur untuk perkantoran Seluma yang dihibahkan dari Pemda Bengkulu Selatan.

Sementara itu, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan, Izda Putra menjelaskan soal pengukuran lahan, selain itu ia juga sudah menandatangani soal pembebasan lahan tersebut, namun untuk hal-hal lainnya dia mengaku tidak tahu.

Untuk saksi Wanti Simanjuntak dan Zainulin  mengakui telah menerima hadiah tanah beberapa meter persegi dari membantu proses pembuatan sertifikat tanah 19 hektare di Desa Sembayat.

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilwalkot Bengkulu Selesai, KPU Tunggu Salinan Putusan MK

BACA JUGA:Astra Honda Motor Resmi Luncurkan New Honda PCX 160 di Bengkulu

Seusai persidangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Ahmad Gufroni, mengatakan pada pokok keterangan saksi masih menjelaskan soal lahan yang menjadi objek tindak pidana, merupakan lahan milik Pemerintah Seluma

"Pada intinya tanah yang diklaim Murman di Pematang Aur tersebut seluas 19 hektare bukanlah miliknya melainkan milik Pemda Bengkulu Selatan yang dihibahkan ke Pemkab Seluma. Oleh Murman, tanah tersebut diklaimnya dan diproses tukar guling di lahan Sembayat Seluma, dengan dibantu pihak BPN Seluma," kata Kasi Pidsus. 

Dalam perkara ini menjerat 4 orang terdakwa yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: