Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Penimbun 6 Ribu Butir Samcodin

Kejari Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Penimbun 6 Ribu Butir Samcodin

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr Rusydi Sastrawan SH, MH, saat diwawancarai pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap 2 tersangka perkara tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu dari Polda Bengkulu, pada Kamis (09/01/2025). 

Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH. mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka JU (31) asal Kota Lubuk Linggau dan barang bukti berupa 6 ribu butir obat bermerk Samcodin yang diduga akan diedarkan di warung-warung yang ada di Kota Bengkulu. 

"Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan. 

Selanjutnya penyidik bidang pidum Kejari Bengkulu akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Divonis 15 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilwalkot Bengkulu Selesai, KPU Tunggu Salinan Putusan MK

"Kita titipkan selama 20 hari du rutan malebero Bengkulu," singkat Rusydi. 

Diketahui dalam perkara ini tersangka diamankan oleh personel Dit Resnarkoba Polda Bengkulu pada Desember lalu setelah kedapatan menyimpan pil Samcodin untuk di pasarkan tanpa izin. 

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 436 jo pasal 145 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ncaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: