Gugatan Sengketa Pilwalkot Bengkulu Selesai, KPU Tunggu Salinan Putusan MK

Gugatan Sengketa Pilwalkot Bengkulu Selesai, KPU Tunggu Salinan Putusan MK

Rombongan KPU saat di depan Gedung MK menghadiri sidang perdana gugatan Pilwalkot Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bengkulu 2024 pada Rabu malam 8 Januari 2025 pukul 20.30 WIB. 

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.6, Gambir, Jakarta Pusat.

Sidang perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti, bersama kuasa hukum mereka, Zetriansyah, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini telah resmi dicabut oleh pemohon. 

BACA JUGA:P3K yang Lulus Mulai Jalani Tes Kesehatan di RSHD, Tes Kejiwaan Tetap di RSJKO

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Operasional Triwulan IV Guna Mematangkan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Tahun 2025

"Sidang untuk perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 telah dicabut, sehingga sidang pada malam ini merupakan sidang terakhir untuk perkara tersebut," ungkap hakim dalam putusannya.

Meskipun laporan gugatan telah dicabut, sidang pendahuluan tetap wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Laporan tersebut sebelumnya telah terdaftar secara resmi melalui sistem elektronik Mahkamah Konstitusi. 

Pengucapan putusan MK terkait perkara ini dijadwalkan akan diumumkan pada 11-13 Februari 2025. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 14 Tahun 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengumuman keputusan resmi MK.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tunggu Keputusan Resmi MK Terkait Pencabutan Laporan

BACA JUGA:Debat Publik Ketiga: Rohidin Mersyah Sentil Jargon Bantu Rakyat Helmi - Mian

"Saat ini kami hanya menunggu hasil penetapan keputusan dari MK RI yang dijadwalkan pada 12-13 Februari 2025," ujarnya.

Keputusan ini akan menjadi penentu akhir dalam sengketa Pilkada Kota Bengkulu 2024. Semua pihak diharapkan dapat menerima hasil keputusan MK dengan bijaksana dan menjunjung tinggi proses hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: