Rugikan Negara Rp 28 M, Tersangka Kasus Korupsi Tukin Prajurit Militer Ditahan

Rugikan Negara Rp 28 M, Tersangka Kasus Korupsi Tukin Prajurit Militer  Ditahan

Kajati Bengkulu Syafufin Tagamal SH,MH saat press release penangkapan oknum ASN instansi militer-Foto: Anggi Pranata-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan AK oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) para prajurit di satuan militer di wilayah Provinsi Bengkulu.

Status tersangka AK ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam rilis yang digelar, Kamis (2/1/2025).

Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH menjelaskan, tersangka AK yang menjabat sebagai Bendahara di instansi militer tersebut sempat ditetapkan sebagai buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka AK diketahui tidak kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Bahkan tersangka melarikan diri hingga 2 tahun lamanya.

"Tersangka sebelumnya memang sempat kabur dan kemaren sudah berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron tanpa perlawanan di salah satu lokasi di Kota Bengkulu," kata Syaifudin. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Bengkulu untuk 20 hari kedepan.

Tidak hanya itu, sebagai pendalaman lanjutan, aset dari tersangka AK sudah dilakukan penelusuran oleh Kejati dan Kejagung RI.

"Saat ini kita sudah lakukan Penelusuran aset terhadap tersangka hal tersebut bentuk pendalaman kami," tutup Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022 lalu AK diduga telah memanipulasi pembayaran tukin di satuan kerja lembaga militer wilayah Provinsi Bengkulu dengan kerugian mencapai Rp 19 miliar.

Sedangkan pada tahun 2023 AK kembali melanjutkan aksinya memanipulasi tukin dan merugikan negara hingga Rp. 9,5 miliar.

Aksinya ini juga turut menyeret sejumlah prajurit militer, lantaran aliran uang yang dilakukan oleh tersangka menggunakan rekening pribadi milik para parjurit.

Namun terhadap para prajurit itu telah mendapatkan sanksi dari Mahkamah Pengadilan Militer Palembang. 

Sementara terhadap tersangka AK  dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi serta ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Anggi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: