Pemprov Bengkulu Nyatakan Perang Lawan Mafia Tanah
Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah menghadiri rapat koordinasi akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Ballroom Hotel T-Adv-
Di sisi lain, Rosjonsyah menegaskan, ke depan perlu dibentuknya satuan tugas (Satgas) independen. Keberadaan Satgas tersebut dinilai penting untuk memastikan integritas dalam proses pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Provinsi Bengkulu.
"Satgas mafia tanah yang nanti akan dibentuk oleh ATR/BPN benar-benar harus independen. Jangan sampai di satgas itu ada yang justru terlibat mafia," beber Rosjonsyah.
Rosjonsyah mengatakan, memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut sebagai langkah nyata dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria. Maka dibentuknya Tim GTRA yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi harus mempercepat penyelesaian konflik agraria.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
BACA JUGA: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, ASN Pemprov Bengkulu Diberi Edukasi
"Program reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi," ujarnya.
Rosjonsyah mengungkapkan, reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
"Kerjasama semua pihak menjadi penting untuk menyukseskan reforma agraria," ungkap Rosjonsyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Gerakan Tanah Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu mengatakan, hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Pendataan ini mencakup Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
"Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan," terang Indera.
Indera menjelaskan, pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi peluang-peluang penataan akses yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sektor-sektor penting, seperti pariwisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, dan perikanan.
"Termasuk mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: