Oknum Guru Cabul di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa oknum guru SMA di Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap SA (46), oknum guru SMA di Kota Bengkulu, yang terdakwa dalam kasus asusila terhadap siswinya. Sidang ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Herwinda Martina, SH, MH, menuntut SA dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, yang akan dikurangi dengan waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa.
"Setelah mempertimbangkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya di persidangan, kami menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp30 juta," ungkap Herwinda dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Etti Martinawati, SH, menyatakan bahwa mereka akan menyusun pleidoi (pembelaan) untuk kliennya. "Kami akan membuat pembelaan pada persidangan berikutnya untuk mencoba meringankan hukuman klien kami," ujar Etti.
BACA JUGA:IRT di Bengkulu Diduga Jadi Korban Hipnotis, Cincin Emas 3 Gram Raib
BACA JUGA:Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar
Etti menambahkan bahwa dalam pleidoi tersebut, mereka akan mengajukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yang berdasarkan fakta persidangan.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang disita dan diajukan ke pengadilan antara lain satu lembar kerudung warna hitam, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang hitam, satu lembar bra warna abu-abu, satu lembar celana dalam, serta barang bukti lainnya berupa mobil Honda Brio beserta STNK, dan satu unit telepon genggam.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat peran terdakwa sebagai seorang guru, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi para siswanya, namun justru terjerat dalam kasus asusila.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: