Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

Tujuh Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Divonis, Kerugian Negara Rp4,84 Miliar

7 terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang vonis terhadap 7 terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan obat di RSUD Mukomuko, Rabu (20/11/2024). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan sah dan meyakinkan, ketujuh terdakwa divonis bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Agus Hamzah.

Vonis dan Denda Terdakwa:

1. Dr. Tugur Anjastiko (Direktur RSUD 2016-2020)

Hukuman: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan), uang pengganti Rp150 juta.

2. Andi Fitriadi (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019)

Hukuman: 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan), uang pengganti Rp120 juta.

3. Harnovi (Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp70 juta.

4. Khalik Noprianto (Mantan Pemberdayaan Verifikasi 2016-2021)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp35 juta.

5. Joni Mesra (Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021)

Hukuman: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 1 bulan), uang pengganti Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: