Hingga September 2024, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus, Paling Banyak Kasus Pornografi

Hingga September 2024, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus, Paling Banyak Kasus Pornografi

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menangani 72 kasus tindak pidana khusus hingga September 2024. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), kejahatan siber terkait konten pornografi , judi, hingga tindak pidana khusus lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, mengungkapkan dari puluhan kasus yang ditangani dari rentang waktu Januari sampai dengan September 2024, kasus konten pornografi paling banyak ditangani oleh pihaknya. 

"Paling banyak kasus dari Subdit Siber, dan mayoritas terkait konten pornografi. Selain menerima laporan dari masyarakat, kami juga melakukan patroli siber di dunia maya," ujar Kombes Pol I Wayan Riko, Jumat (18/10/2024)

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian dan PNS Benteng Ditahan Polda Bengkulu Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Konten Pornografi dan Tindakan Asusila, Jaksa Kejati Bengkulu Lakukan Ini

Masih kata Kombes Pol I Wayan Riko, dari total 72 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu, 23 di antaranya ditangani oleh Subdit Siber.

Namun Kombes Pol I Wayan Riko menjelaskan bahwa data lengkap mengenai seluruh kasus akan dirilis pada akhir tahun.

"Meski data keseluruhan belum bisa disampaikan saat ini, dengan banyaknya temuan dan penindakan yang telah dilakukan, kami berkomitmen untuk memberikan penanganan terbaik dalam setiap kasus," pungkasnya

Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana khusus demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Bengkulu, khususnya dalam menangani kejahatan siber yang semakin marak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: