10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 2 Ditahan 8 Wajib Lapor
Ditreskrimsus Polda Bengkulu tetapkan tahan dua tersangka kasus korupsi puskeswan Bengkulu Tengah-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, Polda Bengkulu mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat aktif, serta pelaku usaha swasta.
Para tersangka yang telah ditetapkan yaitu ES (58) pensiunan PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, RA (36) wiraswasta, NS (50) Direktur CV BK, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV EJ, JW (54) swasta, DRM (59) Wakil Direktur CV BM, dan MMH (46) PNS.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, menyatakan bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Sikapi Fenomena Geng Motor di Kalangan Remaja, SMAN 3 Kota Bengkulu dan Polda Bengkulu Lakukan Ini
Namun, investigasi menemukan adanya pengondisian yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan fisik pekerjaan, dan pengawasan, disertai kesepakatan komitmen fee.
"Praktik ini mengakibatkan menurunnya kualitas bangunan serta kelebihan pembayaran yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kombes Pol Anuardi, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, nilai kerugian negara mencapai Rp2.384.333.581,46 dari total anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp3.741.921.044,00. Meskipun demikian, pihak tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp489.995.000.
"Bisa disaksikan dihadapan kita semua, ini adalah uang pengembalian kerugian negara oleh para tersangka dengan total Rp 489,9 juta," sambungnya
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menyatakan bahwa dari 10 tersangka, 2 di antaranya telah ditahan, sementara 8 lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
"Kami sudah memeriksa 42 saksi, termasuk 5 saksi ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli keuangan daerah hingga ahli audit kerugian negara," jelas Kombes Pol Riko.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Puskeswan dan BPP, serta dokumen lain yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: