Kerugian Negara pada Proyek Puskeswan Dihitung 2,8 Miliar, PH Ragukan Hasil BPKP
Kerugian Negara pada Proyek Puskeswan Dihitung 2,8 Miliar, PH Ragukan Hasil BPKP-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, kerugian negara mencapai 2,8 miliar rupiah. Namun, penasihat hukum (PH) dari tersangka DS, Made Sukiade SH, MH, meragukan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Made Sukiade menjelaskan bahwa total dana pagu anggaran pada proyek Puskeswan hanya sebesar 3 miliar rupiah. Dengan kerugian yang dihitung BPKP mencapai 2,8 miliar rupiah, hal ini menyisakan selisih hanya 200 juta rupiah dari anggaran.
“Saya merasa hasil penghitungan dari BPKP tidak sesuai dengan dana asli dan menurut saya, penghitungan tersebut kurang jelas,” ujar Made Sukiade, Rabu (16/10/2024).
Dalam pernyataannya, Made Sukiade meminta BPKP untuk melakukan penghitungan ulang terkait kerugian negara pada proyek yang dikerjakan oleh kliennya. “Kami meminta pihak BPKP lebih cermat lagi dalam melakukan perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu: Operasi Zebra Nala 2024 Fokus Edukasi dan Teguran
BACA JUGA:Satu Unit Mobil Terbakar di Depan KPU Bengkulu Selatan, Jerigen Minyak Ditemukan di Lokasi
Saat ini, Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara dan 6 pihak ketiga. Polda Bengkulu juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait para tersangka, termasuk DS, NR, KR, JW, WG, MM, EP, RA, dan ED.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: