Mantan Kadis Pertanian dan PNS Benteng Ditahan Polda Bengkulu Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan
Mantan kadis pertaniang Bengkulu Tengah (kiri) dan PNS Bengkulu Tengah (Kanan)-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satu dari sepuluh tersangka yang ditetapkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah adalah mantan Kepala Dinas Pertanian di Bengkulu Tengah.
Mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah PNS di Bengkulu Tengah dan para Direktur disejumlah CV yang terlibat dalam proyek pembangunan puskeswan tersebut.
Penetepan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humad Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi di Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (17/10/2024) kemarin.
"Saat ini, penyidik telah menetepkan 10 orang tersangka dan telah menahan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian berinisial MMH (46)," ujar Kombes Pol Anuardi.
BACA JUGA:10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 2 Ditahan 8 Wajib Lapor
Kasus ini sambung Kombes Pol Anuardi, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dari total anggaran Rp3,7 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian tersebut diakibatkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, berkurangnya mutu bangunan, dan pembayaran yang berlebih. Meski gedung fisik sudah ada, namun bangunan tersebut tidak dapat digunakan sesuai fungsinya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menambahakan, pengkondisian proyek terjadi mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan, yang diwarnai adanya komitmen fee sejak awal proyek hingga terjadinya kelebihan bayar.
“Kerugian negara disebabkan oleh buruknya kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya kelebihan bayar. Hal ini diperparah dengan adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan," jelas Kombes Pol I Wayan Riko.
Pembangunan Gedung Puskeswan dan BPP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2022. Hingga saat ini, dari kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar, telah dikembalikan sebesar Rp489.995.000.
Dalam proses penyidikan, Polda Bengkulu telah memeriksa 42 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen terkait proyek pembangunan Puskeswan dan BPP tersebut.
"Kedua tersangka yang sudah ditahan, ES dan MMH, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024," pungkas Kombes Pol Riko
Kendati demikian, penyidik saat ini juga sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: