Kasus Korupsi Jembatan Bengkulu Tengah Memasuki Tahap Penyidikan, Dua Tersangka Ditahan
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus korupsi jembatan Taba Terumjam-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Desa Taba Terunjam, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini sudah memasuki tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yaitu M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ZA, dari pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu sejak 23 Juli 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah berada dalam tahap penyidikan lanjutan. “Kasus jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah sudah memasuki tahap 1,” ujar Ristianti pada Rabu (25/09/2024).
Untuk menangani perkara ini, Kejati Bengkulu telah menunjuk tim jaksa peneliti yang diketuai oleh Arif Wirawan, SH, MH, dengan Saiful dan Farah sebagai anggota tim. Tugas mereka adalah meneliti kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik untuk memastikan kesiapan proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, setelah berkas diterima, JPU akan memeriksa dan meneliti kelengkapannya. Jika ditemukan kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik dengan kode P18. Namun, jika berkas dianggap lengkap, akan diberi kode P21 yang menandakan siap untuk tahap 2 penyidikan dan menuju persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum-oknum tertentu.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: