Pedagang Toko Kelontong dan Warung Bisa Dapat Bantuan dari Kementerian, Ini Caranya!

Pedagang Toko Kelontong dan Warung Bisa Dapat Bantuan dari Kementerian, Ini Caranya!

Pedagang Toko Kelontong dan Warung Bisa Dapat Bantuan dari Kementerian-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Kota Bengkulu yang mempunyai usaha toko kelontong, warung, toko eceran tradisional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan Kota Bengkulu.

Pendaftarannya masih dibuka hari ini hingga beberapa hari ke depan. Namun bantuan berupa penataan toko kelontong, warung, toko eceran tradisional tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Dijelaskan oleh Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti, syarat pertama lahan dan bangunan toko kelontong/warung tradisional merupakan milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Beri Kemudahan Urus Perizinan, 7 Ribuan NIB Diterbitkan

BACA JUGA:Helmi - Mian Resmi Daftar ke KPU Provinsi, Janjikan Perubahan Besar di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Kemudian bangunan berbentuk permanen atau semi permanen dengan kriteria, untuk bangunan permanen memiliki lantai yang setidaknya diplester, tidak beralaskan tanah dan dinding bangunan toko berupa tembok bata atau setara dari dasar sampai atas dan menggunakan atap tertutup.

Untuk bangunan semi permanen, memiliki lantai yang setidaknya diplester, tidak beralaskan tanah, dinding bangunan toko berupa dasar tembok dan selebihnya tertutup dengan papan kayu atau setara serta menggunakan atap tertutup.

"Selain itu, memiliki jaringan dan daya listrik yang memadai, memiliki luas bangunan paling sedikit 9 meter persegi dan paling luas 30 meter persegi, menjual produk makanan, minuman, peralatan/keperluan rumah tangga dan barang kebutuhan pokok yang aman dikonsumsi konsumen," jelas Erika.

Erika melanjutkan, syarat lainnya tidak menjual minuman beralkohol, bahan berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ingatkan Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tidak Gunakan Fasilitas Negara

BACA JUGA:BRIEF 2024: Hadirkan Investor Hingga Paparkan Pengembangan Investasi di Bengkulu

Mengenai jenis barang bantuan yang akan diberikan, sambung Erika berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama.

"Yang ingin mendapatkan bantuan tersebut silahkan ajukan proposal langsung ke dinas perdagangan Kota Bengkulu atau silahkan datang dulu ke disperindag kalau ingin sekedar bertanya-tanya dulu," tutup Erika. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: