Pemkot Bengkulu Beri Kemudahan Urus Perizinan, 7 Ribuan NIB Diterbitkan

Pemkot Bengkulu Beri Kemudahan Urus Perizinan, 7 Ribuan NIB Diterbitkan

Kepala DPMPTSP Kota Bengklulu, Irsan Setiawan -(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu hingga saat ini telah menerbitkan 7.415 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 7.391 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 24 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).

Sementara itu, untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 7.414 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

Berkenaan hal ini, Kepala DPMPTSP Kota Bengklulu, Irsan Setiawan optimis terget investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

BACA JUGA:Helmi - Mian Resmi Daftar ke KPU Provinsi, Janjikan Perubahan Besar di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ingatkan Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Untuk itu, pihaknya selalu melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur. 

"Dengan kita lakukan pendampingan, pengawasan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha besar agar terukur," ujarnya. 

Sebagai informasi, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun yang pada tahun sebelumnya Rp2 triliun.

Agar target tersebut tercapai, DPMPTSP melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

BACA JUGA:BRIEF 2024: Hadirkan Investor Hingga Paparkan Pengembangan Investasi di Bengkulu

BACA JUGA:Nunggak Biaya Kios, Pedagang di 3 Pasar Diberi Surat Teguran, Tak Diindahkan Bakal Disegel

Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS). 

"LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021," jelas Irsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: