Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang warga Mukomuko Ditangkap Polisi

Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang warga Mukomuko Ditangkap Polisi

Press Release Kasus dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah oleh Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kabupaten Mukomuko berinisial WY ditangkap oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa (12/08/2024) sekitar pukul 09.30.

Penangkapan terhadap terduga pelaku WY dilakukan ketika Personel BKSDA bersama Subdit Tipidter sedang melakukan patroli dalam rangka pencegahan perambahan dan kebakaran hutan di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Seblat Kabupaten Mukomuko. 

Kegiatan patroli yang dilaksanakan pada Selasa (12/08/2024) Subdit Tipidter dan BKSDA menemukan seorang yang sedang melakukan penyemprotan di perkebunan karet yang sedang ia kelola. 

"Kami dari Subdit Tipidter sedang patroli gabungan dan menemukan warga yang sedang melakukan penyemprotan di kawasan hutan TWA Sebelat," ungkap Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, pada Press Release Kamis (15/08/2024). 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Menggunakan Mobil Modifikasi di Kaur

Setalah tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penggarapan di Kawasan TWA Seblat, terduga pelaku kemudian langsung ditangkap oleh personil Subdit Tipidter. 

Sebelumnya pada tahun 2020 BKSDA sudah memberikan surat peringatan terhadap terduga pelaku WY karena telah melakukan penggarapan di Kawasan Hutan TWA Sebelat akan tetapi surat tersebut tidak diindahkan oleh terduga pelaku. 

Diketahui terduga pelaku sudah membuka lahan di Kawasan Hutan Seblat tersebut sekitar 10 tahun dengan melakukan penanaman sawit dan karet. 

Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 78 ayat 3 Junto pasal 50 ayat 2 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: