Limbah PT. TLB Diduga Menjadi Penyebab Suhu Air Laut di Bengkulu Naik 6 Derajat Celcius

Limbah PT. TLB Diduga Menjadi Penyebab Suhu Air Laut di Bengkulu Naik 6 Derajat Celcius

Suhu air laut di sekitar pembuangan limbah (outlet) dari PLTU Batubara Teluk Sepang yang dioperasikan PT TLB mencapai maksimal 36,5 derajat Celcius,’’ ungkap peneliti Dr. Liza Lidiawati, S.Si, M.Si., dosen Fisika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam -(istimewa)-

Olan Sahayu, Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia mengatakan sejak 2019, Kanopi telah melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah air bahang PLTU batubara Teluk Sepang.

"Pada saat uji coba, PT. TLB membuang limbah cair ke laut tanpa izin dan limbah yang dibuang  berwarna kecoklatan, berbau menyengat serta suhu tinggi,” ungkap Olan.

Olan menambahkan, sampai saat ini, suhu air limbah yang dibuang masih sama. Ditambah lagi dengan jebolnya kolam yang bertujuan agar terjadinya proses pendinginan air bahang dari mulut pembuangan menuju laut. 

BACA JUGA:Jangan Ragu! Ini Manfaat Mendengarkan Musik saat Olahraga

Temuan di lapangan tersebut  telah dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Atas laporan tersebut, PT TLB telah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah. Namun sayangnya, fakta di lapangan bahwa tidak ada tindakan perbaikan yang dibuktikan dengan masih jebolnya kolam pembuangan.

Dalam kurun 2020-2023, PT TLB telah mendapatkan tiga Sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diterbitkan KLHK, yaitu Tahun 2020 berdasarkan nomor pengaduan #200386 direkomendasikan dikenakan sanksi administrasi melalui surat kepada Dir. PPSA S.729/BPPHLHKS/TU/KUM/2/2020.

Selanjutnya pada 2021, dengan nomor pengaduan #201025 ke Dirjen Penegakan Hukum KHLK, PT TLB juga mendapatkan sanksi administrasi oleh KLHK. 

Kemudian pada 2022, lewat nomor pengaduan #220441 PT TLB kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020. Hal ini membuat PT TLB mendapatkan Proper Merah pada 2022 dengan No. SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.(rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: