Kecanduan Judi Online, Tiga Pemuda Asal Curup Jadi Pengedar dan Kurir Narkoba
Para tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Giat personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan melakukan penyamaran alias undercover buy membuahkan hasil. Dari penyelidikan yang dilakukan, kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan tiga tersangka yang diamankan ini adalah LP (20), WJ (20) dan RR (27) warga Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka ini merupakan tersangka yang sudah lama diincar oleh personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Pasalnya, aktivitas jual beli narkotika jenis sabu ini telah dilakoni para tersangka sejak 1 tahun terkahir dan sudah berulang kali.
BACA JUGA:Tidak Terima Kalah Berkelahi, Pemuda Mabuk Lem Aibon Tikam Tetangga
"Kita lakukan undercover buy pada tersangka, setelah itu kita lakukan penangkapan dengan barang bukti yang kita amankan ada narkotika jenis sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan, Selasa (30/7/2024).
Masih kata AKBP Tonny, ketiga tersangka ini diamankan di pinggir jalan di kawasan Jalan Iskandar , Timbul Rejo, Curup, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Para tersangka yang diamankan ini memiliki perannya masing-masing.
Tersangka LP bertugas sebagai penjual atau pengedar, sedangkan WJ dan sebagai joki atau kurir dan RR pembeli atau pemakai.
Dari keterangan tersangka sambungnya, LP adalah pemuda yang baru saja lulus dari SMA dan menjajaki bisnis narkoba sejak tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Kepala SD dan SMP di Kota Bengkulu Diimbau Mulai Pasang Bendera di Sekolah
Tak sendiri, LP pun mengajak rekannya WJ untuk menjalankan bisnis haram tersebut, lantaran terdesak ekonomi dan juga kecanduan akan judi online.
"Sudah 1 tahun terakhir ya, dimana LP ini setelah lulus sekolah langsung menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Curup. Hal itu dilakukan tersangka karena faktor ekonomi dan juga kecanduan judi online," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit I Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi menambahkan, tidak hanya sabu, ketiga tersangka juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: