Realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, TKA di Kota Bengkulu Mulai Bayar Pajak

Realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, TKA di Kota Bengkulu Mulai Bayar Pajak

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerangkan bahwa saat ini tenaga kerja asing (TKA) Kota Bengkulu wajib membayar pajak daerah sebesar 1.200 US Dolar setahun atau Rp 19.600.000 pertahun. 

Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di kota Bengkulu. 

Namun dari ratusan TKA tersebut masih belum seluruhnya membayar pajak karena ada juga beberapa TKA yang bembayar pajak secara lintas atau membayar pajak di pusat. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Dapat Kuota Tambahan 100 Formasi CPNS di 2024

"Kita baru ada 2 kan berdasarkan mereka ini kan ada kedaluarsanya, langsung otomatis masukan ini kan pakai sistem aplikasi dia. Beberapa dari perusahaan homing, kita mungkin tahun depan lebih banyak," jelas Firman. 

Pemkot melalui Disnaker menekankan jika ratusan TKA ini membayar pajak, maka sektor pajak TKA ini akan menghasilkan PAD baru bagi kota Bengkulu kedepannya. 

"Kita harapkan TKA yang menetap di kota Bengkulu ini yang bukan lintas ya kita ke depan mulai bulan ini sudah membayar. Kita upayakan mereka semua membayar tahun depan," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: