Disnaker Kota Bengkulu Surati 20 Perusahaan Terkait Pembayaran THR 2024

Disnaker Kota Bengkulu Surati 20 Perusahaan Terkait Pembayaran THR 2024

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sesai edaran Menaker RI, pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan paling lambat H- 7 Lebaran. 

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu telah menyurati 20 perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. 

Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menyampaikan data jumlah pekerja serta jadwal pembayaran tunjangan hari raya. 

Hal ini menjadi dasar penegakan hukum Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu apabila ada laporan di posko pengaduan dari buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya. 

BACA JUGA:Menpan RB Setujui Kuota CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu Total 2.507

Sesuai edaran, THR diberikan sebesar satu bulan upah untuk yang memiliki masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus. 

Sedangkan untuk THR yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima setiap bulan. 

"Kita minta perusahaan itu membuat pernyataan. Pernyataan itu salah satu isinya yakni THR akan di bayar pada tanggal berapa, jumlah pekerja penerima THR ada berapa, dan lain-lain. Kita minta datanya real," jelas Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie, Kamis 21 Maret 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:Wow! Tunggakan BPJS di Bengkulu Capai Rp149,8 Miliar

Berdasarkan keterangan Menaker, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: