Disnaker Kota Bengkulu Terima 15 Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan

Disnaker Kota Bengkulu Terima 15 Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu sudah menerima 15 kasus pengaduan ketenagakerjaan dari masyarakat. 

Dari puluhan kasus yang sudah diadukan ini, rata-rata menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie menjelaskan, dari 15 aduan yang masuk ini semuanya berasal dari karyawan perusahaan yang di PHK perusahaannya tanpa kejelasan. Setelah ditangani Disnaker, 8 kasus sudah diselesaikan melalui jalan mediasi, 2 kasus ditempuh dengan jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial, dan 5 aduan lainnya masih dalam tahap mediasi.

"Tentu proses mediasi merupakan langkah awal yang kita lakukan setelah menerima pengaduan dari karyawan tersebut, jika nantinya mediasi tidak menemukan jalan keluar baru akan diambil langkah lainnya. Namun untuk jumlah angka pengaduaan terkait ketenagakerjaan di tahun 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 25 kasus pengaduan. Meski begitu, kita akan terus berupaya agar kedepan tidak ada lagi pengaduan kasus terkait ketenagakerjaan ini," jelasnya, Jumat (21/10/2023).

BACA JUGA:Perekrutan PPPK Kota Bengkulu Direncanakan Mulai Tahun Depan

Disnaker kota pun berencana akan membentuk forum HRD, yang didalamnya berisikan seluruh HRD perusahaan di Kota Bengkulu yang akan rutin melakukan komunikasi perihal ketenagakerjaan. 

Dari data Disnaker, setidaknya ada 3 ribu lebih perusahaan yang tersebar dengan jumlah karyawan atau tenaga kerja hampir 20 ribu orang di dalam kota Bengkulu.

"Melalui forum ini nantinya akan mempermudah kita dalam melakukan koordinasi, komunikasi dan juga kita bisa menyampaikan kepada pihak perusahaan agar bisa melengkapi beberapa dokumen seperti peraturan perusahaan dan lain-lainnya. Dengan adanya forum HRD, koordinasi akan lebih mudah," tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: