Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan Terkait THR

Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan Terkait THR

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi karyawan/buruh di perusahaan.

Kadisnaker kota, Firman Romzie mengatakan pihaknya juga sudah menyurati dan mensosialisasikan hal tersebut  ke perusahaan-perusahaan dan mengimbau agar membayarkan THR Karyawan yang ada tepat waktu. 

“Kami juga membuat edaran agar mereka membuat surat pernyataan bersedia membayar THR sesuai jumlah karyawan. Tapi kita tidak membuat jumlah nominal, karena jumlah nominal ini kan berkreasi sesuai dengan SE,” ungkap Firman.

Apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker.

“Kami juga membentuk posko pengaduan. Jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan silakan mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti segera,” terangnya.

Berdasarkan pantauan dari lapangan sudah ada beberapa perusahaan lebih dini memberikan THR terhadap karyawannya. Sementara yang belum akan dipantau Disnaker secara berkelanjutan.

Berikut Aturan THR 2023 Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan : 

1. THR keagamaan diberikan kepada:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa12 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: