Inspektorat Masifkan Penyuluhan Anti Korupsi di OPD

Inspektorat Masifkan Penyuluhan Anti Korupsi di OPD

Sekretaris Inspektorat Kota Bengkulu Ifsyanusi-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mulai 12 Juli lalu hingga 25 Juli 2024, Inspektorat Daerah Kota Bengkulu melakukan penyuluhan antikorupsi kepada seluruh pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkuiu sebagai upaya untuk meningkatkan hasil SPI tahun 2024 pada komponen internal khususnya dimensi sosialisasi anti korupsi.

Pentingnya mengikuti sosialisasi anti korupsi ini ialah membangun integritas untuk mencegah korupsi dengan cara semangat melawan korupsi, sadar terhadap bahaya dan dampak korupsi, dan berpikir kritis terhadap korupsi. 

"Di sini kami menyampaikan hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh KPK tahun 2023 dan proses pelaksanaan SPI KPK tahun 2024, termasuk komponen-komponen penilaiannya diantaranya terkait materi pencegahan kosupsi, LHKPN, MCP KPK dan gratifikasi," jelas Sekretaris Inspektorat Kota Bengkulu Ifsyanusi, Kamis 18 Juli 2024. 

BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Bengkulu Sebut Penjurusan Beralih ke Peminatan, Bukan Dihapus

Lebih lanjut, penyuluhan ini merupakan suatu kegiatan yang harus selalu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu, karena korupsi bisa terjadi kapanpun dan dimanapun.

"Efek dari tindakan korupsi tentunya sangat merugikan masyarakat karena pembangunan yang harusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak berjalan optimal," jelasnya.

Oleh karena itu, dari kegiatan ini diharapkan dapat tumbuh kesadaran masyarakat pada umumnya dan aparatur sipil negara pada khususnya untuk dapat menghindari segala bentuk tindakan yg mengarah pada tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:HUT RI ke-79, Pemkot Bengkulu Gelar Ratusan Perlombaan

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapakan ASN di Lingkup Pemkot Bengkulu dapat menerapkan Prinsip-Prinsip Antikorupsi dan mengaktualisasi nilai integritas melalui Pembangunan Karakter. 

Serta menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai pedoman setiap tindakan diri dan melahirkan kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: