Bulu Kucing Menempel di Sajadah atau Baju Saat Sholat, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Bulu Kucing Menempel di Sajadah atau Baju Saat Sholat, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum bulu kucing yang menempel di sajadah atau baju saat sholat-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Kedua, jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang tidak halal dikonsumsi, maka bulu hukumnya najis, tidak suci.

Para ulama mengkategorikan bulu kucing yang rontok sebagai najis, tapi najis yang dima'fu (dimaafkan, ditoleransi). Dengan ketentuan, apabila jumlah bulu yang menempel tersebut hanya sedikit.

Terkait dengan hal tersebut, Juga pernah dijelaskan oleh Buya Yahya dalam. Hal tersebut dijelaskan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Syafi'i, binatang dibagi menjadi dua kategori: binatang yang halal dimakan dan yang haram dimakan.

Binatang yang halal dimakan, bulunya boleh dicukur dan dibuat menjadi baju seperti wol. Dalam permasalahan ini, ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Kalau itu binatang yang aslinya halal dimakan, bulunya yang rontok tetap suci. Sebab bulu tidak memiliki ruh, sehingga tidak akan menjadi bangkai.

BACA JUGA:Kurban Setiap Tahun atau Cukup Sekali Seumur Hidup? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Tanda Malaikat Rezeki Datang, Ada Bau Ini Dirumah Kita, Buya Yahya Sarankan Segera Berdoa dengan Tulus

Biarpun ada pendapat yang mengatakan bulu binatang akan menjadi bangkai dan dihukumi najis, pembahasan tentang binatang yang tidak halal dimakan memunculkan perbedaan pendapat di antara ulama.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bulu binatang yang tidak halal dimakan dihukumi najis, kecuali jika jumlahnya sedikit, maka hal itu dimaafkan.

Namun, jika bulunya dicukur dalam jumlah banyak dan sengaja disimpan, maka itu berbeda dan dianggap najis.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bulu tidak bisa dikatakan bangkai dan karena itu, tidak dihukumi najis.

Apabila menyangkut bulu kucing, Rasulullah mengatakan bahwa kucing adalah hewan yang suci dan tidak seperti binatang lainnya, sehingga termasuk najis yang dimaafkan.

Bulu kucing dihukumi suci, terutama jika jumlahnya sedikit.

Jadi, apabila ketika sholat bulu kucing menempel di sajadah atau pakaian, itu dianggap suci dan bukan najis. sehingga kita tidak perlu merasa was-was saat beribadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: