Tegas! Satpol PP Mukomuko Tertibkan Panti Pijat Tak Berizin di Koto Jaya

Tegas! Satpol PP Mukomuko Tertibkan Panti Pijat Tak Berizin di Koto Jaya

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Dinas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, melakukan penertiban terhadap panti pijat tradisional yang berada di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa banyak panti pijat di kawasan ini belum memenuhi kriteria serta perizinan yang lengkap, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, memimpin langsung pemeriksaan terhadap delapan panti pijat di daerah tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan, seluruh delapan terapis yang diperiksa tidak memiliki sertifikat resmi sebagai terapis pijat.

"Dari hasil pemeriksaan kami tadi, delapan orang terapis tersebut memang tidak mempunyai sertifikat terapis dan terpaksa kami berhentikan serta meminta mereka untuk pulang ke tempat asalnya," ungkap Jodi, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:BAZNAS Mukomuko Terima Penghargaan Pelaporan Zakat Terbaik Tingkat Provinsi Bengkulu

Langkah tegas ini diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi kesehatan dan keselamatan para pelanggan.

Jodi menekankan pentingnya kelayakan fasilitas panti pijat agar sesuai dengan standar yang berlaku. "Untuk tempat panti pijat ini harus benar-benar dibuat sesuai kelayakannya, jangan dibuat seperti bahan kardus yang berkesan menjadi tempat yang tidak baik. Jika dibuat sesuai kelayakannya, tujuannya juga akan membuat yang ingin pijat merasa sehat," tambahnya.

Pemeriksaan ini bukan hanya sebatas formalitas. Satpol PP Mukomuko berkomitmen untuk memastikan bahwa semua panti pijat di daerah ini beroperasi dengan standar yang tinggi. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengusaha panti pijat lainnya untuk segera melengkapi perizinan dan meningkatkan standar pelayanan mereka.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan panti pijat di Kelurahan Koto Jaya dapat beroperasi dengan lebih profesional dan terpercaya, memberikan layanan yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas di Mukomuko.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gencarkan Vaksinasi Rabies Tahap Kedua untuk Lindungi Masyarakat

Dalam beberapa bulan ke depan, Satpol PP Mukomuko akan terus melakukan inspeksi dan memastikan bahwa semua panti pijat dan tempat usaha lainnya mematuhi peraturan yang ada. 

"Kami tidak akan berhenti sampai semua tempat usaha di Mukomuko beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jodi, mengakhiri wawancara.

Masyarakat Mukomuko pun kini dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa Satpol PP terus bekerja untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan mereka. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: